SUBANGJAWARA.com | Sebagian ulama berpendapat bahwa jihad fisabilillah mencakup jihad dengan jiwa dan senjata, juga jihad menuntut ilmu dan melawan tipu daya dan syubhat orang-orang musyrik.
Jihad fisabilillah tersebut dalam rangka menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam dan kebatilan-kebatilan agama lain, serta jihad untuk berdakwah ke jalan Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa maksud dari kata fi sabilillah dalam ayat di atas adalah jihad di jalan Allah.
Di dalam nash-nash syara juga disebutkan lafaz jihad yang maknanya berkonotasi pada jihad menuntut ilmu dan dakwah.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
فَلَا تُطِعْ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar”. (QS. Al Furqan: 52)
Surat ini turun di Mekah, dan ketika itu jihad dengan senjata belum disyari’atkan. Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, “Wa jaahidhum bihi maknanya adalah berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran”. (Tafsir Ibni Jarir, 19/280)
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Surah Al Furqan ini adalah surah Makkiyah (yang diturunkan di Mekah). Di dalamnya Allah memerintahkan untuk berjihad terhadap kaum kafir dengan hujjah, argumentasi dan keterangan al Quran”. (Zad Al Ma’ad: 3/5)
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda;
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah (melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan lisan kalian”. (HR. Abu Daud, no: 2504)
Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Al Asy Syaikh berkata, “Di tengah kita ada bidang yang penting dan bisa menjadi lahan penyaluran zakat, yaitu bidang dakwah dan pengentasan syubhat dalam agama. Bidang ini termasuk ke dalam jihad, bahkan ia termasuk jihad fisabilillah yang paling besar”. (Majmu Fatawa: 4/142)
Atas dasar tersebut, maka pendapat memasukkan bidang dakwah dan berbagai kegiatan pendukungnya ke dalam kategori jihad fisabilillah.(*)